Nama : Yanih Supriyani
NPM : 28210593
Kelas : 4eb06
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1.
Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dai beberapa konsep
dasar:
a.
Netralitas
Pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumberdaya.
b.
Ekuitas
Pajak adalah bahwa wajib pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa
tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
2.
Pemajakan
terhadap Sumber laba dari luar negeri
Bebrapa negara seperti prancis, kosta rka, hongkong penama afrika
selatan, swiss dan dan venezuala menrapkan prinsip pemajakan teritorial dan
tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri
yang labanya dihasilkan di luar wilayah negara tersebut. Sedangkan kebanyakan
negara ( seperti austraia, brazil, cina, republik ceko, jerman, jepang,
meksiko, belanda, inggris dan amerika serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia
dan megenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara
di dalamnya, tanp melihat wilayah negara.
3.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri
yang dibayarkan idak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk
perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang
diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar)
ditentukan dengan cara sebagi berikut :
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang
dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
4.
Perencanaan
pajak dalam perusahaan multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki
fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem
distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan
perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak
erusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal
dasar:
a.
Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
b.
Perubahan
hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu
panjang.
5.
Variabel-
variabel dalam penentuan harga transfer
Harga tranfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran
antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga
pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus
menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga
transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai
mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu
usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
6.
Faktor
Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh
pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau
serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga
transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
a.
Metode penentuan
harga tidak terkontrol yang sebanding
b.
Metode
penentuan harga jual kembali
c.
Metode
penentuan harga biaya plus
d.
Metode
penilaian harga lainnya
7.
Faktor
tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi
kebijakan penenuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan
atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus
mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan,baik eksternal maupun internal.
Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak
penghasilan yang lebih rendah.
8.
Demikian
juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunkan untuk melindungi
operasi yang sedang erjalan dari pengaruh kempetisi luar negeri yang semakin
meningkat pada pasar setempat atau paar lainnya. Pertimbangan daya saing
seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat
sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang
tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9.
Faktor
evalausi kinerja
Kebijakan harga transfer
juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap peilaku manajemen dan seing
kalai merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10.
Kontribusi
Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam
menghiting keseimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga
transfer.tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspeltif global pada
saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan
penentu harga.
11.
Metodologi
penentuan harga transfer
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak
akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya
dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasat
ekstrnal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang
berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam
tingakt internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu
negara ke negara lainnya.
12.
Prisnip
Wajar
Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak
perusahannya berada dalam kendali yang sama serta berbagai sumer dan tujuan
yang sama. Kebutuhan untuk memngumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda
berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban
diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi
antarperusahaan.
SOAL DAN JAWABAN
1.
Apa yang
dimaksud dengan Ekuitas Pajak ?
Jawaban:
Ekuitas Pajak adalah bahwa wajib pajak yang mengahadapi
situasi yang mirip dan serupa tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana
mengimplemntasikan konsep ini.
2. Sebutkan metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima ?
Jawaban :
·
Metode penentuan
harga tidak terkontrol yang sebanding
·
Metode
penentuan harga jual kembali
·
Metode
penentuan harga biaya plus
·
Metode
penilaian harga lainnya
3. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha dan
Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi
manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang merupakan permasalahan
dalam hal ?
Jawaban :
Perencanaan pajak dalam perusahaan multinasional
Sumber :
1.
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional- Buku 1,
Edisi5., Salemba Empat, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar