TUGAS SOFTSKILL 3


Nama Kelompok :
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Rani Nuraini              (25210644)
Yanih Supriyani         (28210593)  

Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomanca index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting

Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index                      : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                                 : Penyesuaian
3. Adjusted price                                            : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                             : Biaya administrasi
5. Advance payment                                      : Uang muka
6. Audit working paper                                  : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                            : Pinjaman premium otomatis
8. Bank line                                                   : Baris Bank
9. Blanket expense policy                              : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)                 : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                                  : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant                      : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                                   : Rekening
14. Collective rights of stockholders              : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                                      : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                                    : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)          : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                               : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                                   : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                                      : Peramalan biaya
21. Cost of goods sold                                   : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                                        : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                        : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                               : Perantara keuangan
25. Financial reporting                                    : laporan keuangan

 :
Contoh Kalimat : 
  1.  Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) . 
  2. Melalui penyusunan Kertas Kerja Audit , auditor dapat mendokumentasikan proses dan hasil audit,kemudian dokumentasi ini akan digunakan sebagai pendukung opini yang diberikan oleh auditor. 
  3. Uang Kartal adalah instrument  pembayaran tunai  yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. 
  4. Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun pinjaman untuk disalurkan kepada masyarakat. 
  5.  Proses pendanaan tidak langsung dengan menggunakan perantara keuangan, merupakan jalur primer untuk memindahkan dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Softskill 2

Tinjauan Buku
Tujuan kelompok kami memilih buku “Akuntansi Biaya” karangan Mulyadi dikarenakan buku ini membahas konsep biaya dan memanfaatkan informasi biaya yang bisa membentuk pola pikir ekonomis dan kami ingin mengetahui isi buku ini secara menyeluruh dan menentukan buku ini layak atau tidak untuk dibaca.

Tujuan Penulis
Tujuan penulis menulis buku ini untuk memberikan sumbangan bagi pengembangan akuntansi biaya di Indonesia.Buku ini ditulis tidak hanya untuk mahasiswa jurusan akuntansi tetapi juga mahasiswa non akuntansi.Penulis mengharapkan mahasiswa non akuntansi dapat memiliki konsep yang benar mengenai informasi biaya dan mampu memanfaatkan informasi tersebut dalam melaksanakan fungsi pokok manajemen seperti perencanaan dan pengendalian kegiatan perusahaan.
Bagi mahasiswa jurusan akuntansi,penulis menyediakan berbagai konsep informasi biaya dan manfaatnya serta berbagai cara perekayasaanya dan mampu” menjual” konsep informasi biaya kepada manajemen yang memerlukan informasi biaya dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

Rangkuman buku
Buku teks akuntansi biaya ini berisi uraian konsep,manfaat,dan perekayasaan akuntansi biaya.Dengan menguasai konsep dan manfaat biaya,kerangka berpikir dan kesadaran biaya yang tinggi dapat terbentuk,sehingga akan menjadikan mahasiswa memiliki kemampuan untuk melakukan pengendalian biaya dan penentuan cost produk.
Buku ini terdiri dari 16 bab,pada bab 1 membahas tentang akuntansi biaya dan pengertian biaya. Bab 2 sampai bab 11 dikelompokan menjadi satu bagian yang membahas tentang penentuan harga pokok produk.Bagian kedua terdiri dari bab 12 sampai bab 14 yang membahas tentang pengendalian biaya lalu pada bagian terakhir terdiri dari bab 15 dan bab 16 yang membahas tentang topic khusus.Disetiap bagian buku ini tidak hanya membahas teori tetapi disertai perhitungan dan contoh soal sehingga mahasiswa lebih memahami materi yang dipelajari.
Dengan menguasai akuntansi biaya mahasiswa akan memiliki kemapuan untuk menghasilkan informasi biaya dan akan mampu “menjual” informasi tersebut kepada pemakai yang memerlukannya.

Kesimpulan
Setelah melakukan tinjauan buku “Akuntansi biaya” kelompok kami menyimpulkan bahwa buku ini layak untuk dibaca dengan alasan bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah dimengerti,isi dari buku sesuai dengan SAP yang digunakan Universitas Gunadarma,dan materi yang disajikan dalam buku ini sangat lengkap dan terperinci.

Kelompok:
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Rani Nuraini (25210644)
Yanih Supriyani (28210593)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Softskill 1

(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:
    Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian,  samping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 
      Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
  •      Komentar
Dalam baris pertama terdapat pemborosan kata karena ada kata adalah dan merupakan yang memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.

Dalam baris kedua terdapat kata baru sebelum kata bisa penggunaan kata baru juga termasuk pemborosan kata karena jika hanya menggunakan kata bisa kalimat sudah dapat dipahami.

Baris ke-4 pada kalimat pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi. kalimat ini tidak efektif kalimat ini akan jadi efektif apabila kalimat jika kita lihat dihilangkan.

Baris ke-5 terdapat pemborosan kata yaitu berarti dan bahwa, seharusnya digunakan salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.

Dalam baris ke-6 penggunaan kata ini setelah kata sekarang seharusnya tidak perlu karena kata sekarang sudah berarti penegasan saat ini.

Dalam baris terakhir kata akan membuat kalimat menjadi tidak efektif.
Dari paragraf keseluruhan, menurut kami artikel diatas belum memenuhi kualifikasi sebagai artikel ilmiah karena beberapa hal seperti penyusunan kata yang kurang sistematis dan efektif, seperti pada “tujuan konsumsi yang memuaskan”, “sulit akan laku”, serta koherensi antar paragraf yang masih kurang dan perlu diperbaiki.

(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
 Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
2. Rumusan Masalah
1.  Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pemukiman kumuh?
2.  Apa saja masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh?
3.  Bagaimana upaya untuk mengatasi permukiman kumuh?
         Tujuan penelitian 
  •       Untuk mengetahui sebab/faktor-faktor timbulnya permukiman kumuh. 
  •       Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh
  •       Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi permukiman kumuh.
Nama Kelompok 3EB06 :
1. Hastanti Rusvita Mei  (23210182)
2. Rani Nuraini               (25210644)
3. Yanih Supriyani          (28210593)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Review Jurnal anti monopoli dan persaingan tidak sehat (Revisi)

 Minggu, 3 Juni 2012

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

I. Abstrak
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain menerima  laporan tentang dugaan praktik  monopoli atau persaingan usaha tidak  sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian bagi pelaku usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
II. Pendahuluan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Anti Monopoli antara lain diatur bahwa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah :
  • Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini (Pasal 36 UU Anti Monopoli).
III. Pembahasan
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5.  Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
     yang terdiri dari :
  1. Oligopoli
    Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan Harga.
    Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain :
    • perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
    • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
    • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
    • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
  3. Pembagian Wilayah
    Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  4. Pemboikotan
    Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  5. Kartel
    Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  6. Trust
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  7. Oligopsoni
    • pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
    • Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  8. Integrasi Vertikal
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  9. Perjanjian Tertutup
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Monopoli
    Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
    nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
  2. Monopsoni
    Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
  3. Penguasaan Pasar
    Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  4. Persengkongkolan
    Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :

  • Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
  • Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
  • Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
  • Jabatan rangkap
  • Pemilikan saham
  • Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–  Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
–  Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
–  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.

Sanksi

  1. Sanksi Administrasi
    Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
  2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
    Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
  1. pencabutan izin usaha
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
IV. Kesimpulan
       Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi (perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama); Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.
V. Sumber
- kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf (http://ejournal.warmadewa.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf )
http://amalmey.files.wordpress.com/2011/10/bab-viii.doc
http://ayudwie.wordpress.com/2011/05/15/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-bab-10/
Nama kelompok:
  • Andreas Paka         20210739
  • Antari Pramono       20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani        28210593
Kelas 2EB06

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Review Jurnal Hukum Perikatan (Revisi)

Minggu, 3 Juni 2012

Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf

Abstrak
Hukum adalah sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya sebuah hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa itu sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembngan perekonomian dalam masyarakat

Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam ranka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentngan masyrakat sangat luas, mulai dari kepentingan priadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan, hukum dagang dan hukum lainya bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti asuransi perbankan, pasar modal dan HAKI dan lainnya. Undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara ang satu dengan yang lainny dalam masyarakat
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.

Pembahasan

Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.

A.      Azas Kebebasan Berkontrak

Perikatan bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1 Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.    Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.   Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
4.   Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.

B.      Subjek Hukum Perikatan

Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)

C.      Perbuatan Hukum Perikatan

1.      Jual-beli
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.      Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3.      Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4.      Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.      Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7.      Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.      Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.

D.     Objek Hukum Perikatan

Benda dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.

E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan

Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.

Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.      Pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko

Kesimpulan
Jadi dapta disimpulkan, bahwa hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara. Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll. Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas.

Sumber :


Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) (Revisi)

Minggu , 3 Juni 2012

Tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Bagi Para intelektual Di Indonesia
Oleh : Ny.Sukarmi
Abstraksi
Dalam keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter monopoli yang mengundang resistensi. Patut diakui, globalisasi telah menciptakan format-format interdependensi. Demikian pula rezim HAKI yang sarat dengan tatanan regulasi dan juga masalah birokrasi dimana sangat berkaitan erat dengan masalah prosedur dan keadministrasian, yang tentu saja berurusan waktu dan uang. Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mendaftarkan hak patennya dirasakan cukup lama dan kira-kira hamper memakan waktu 2 tahun. Lamanya proses ini, tentu berkaitan erat dengan ketidakfrofesionalisme dari tenaga yang ada dikantor tersebut, disamping ini mereka harus dibekali ketrampilan yang memadai. Masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun dibekali ilmu yamg khusus pula.

PENDAHULUAN
Pada intinya HaKI adalah selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Objek yang diatur dalam dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.HAKI terdiri dari Hak Cpta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri dll.
Adanya HAKI di Indonesia, sangat membantu dan menjujung tinggi sikap saling menghargai kreatifitas intelektual seseorang, Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara berkembang, telah meratifikasi perjanjian TRIP’S melalui UU No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan pembetukan organisasi pedagangan dunia, Lembaga Negara Tahun 1994 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3654, maka berdsarkan article 65 ayat (2), Indonesia terikat untuk mentaati segala ketentuan TRIP’S tersebut.

PEMBAHASAN
Apa Maksud HAKI? Hak Milik Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dalam bahasa asing, “Intellectual Property Rights (IPR), Inggris atau “Geistiges Eingentum (Jerman), merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI juga merupakan hak milik atas benda tak berwujud.
Secara substantive pengertian HAKI dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia”. Dalam HAKI juga dikenal suatu sistem yang diberlakukan yang disebut hak privat, yang bercirikan cirri khusus yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (investor, pencipta, desain). Dan semua dilakukan untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim yang kondusif.
Pada tahun 1994 di Marakesh telah dihasilkan putusan yang salah satunya adalah Trade Related Aspects of Intelectual Propherty Right, Including Trade in Counterfeit Goods (TRIP’S) yang bertujuan:
a. Meningkatkan perlindungan terhadap HAKI dari produk-produk yang diperdagangkan
b. Menjamin prosedur pelaksanaan HAKI yang tidak menghambat kegiatan perdagangan
c. Merumuskan aturan serta disilin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap HAKI.
d. Mengembankan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk mengangani
perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas HAKI
Pelaksanaan 4 diatas tetap memperhatian usaha-usaha yang telah dilakukan oleh WIPO. Sehingga tujuan dari TRIP’S adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan perjanjian internasional tersebut.
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting terhadap keberadaan dan kegunaan atau mamfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui terhadapa pemahaman masyarakat tentang HAKI adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan” yang telah dipatenkan. Sebenarnya pengetahuan tentang HAKI itu sangat penting bagi seorang ilmuwan atapun masyarak biasa sekalipun, hal itu dikarenakan adanya HAKI merupakan suatu sumber hukum terhadap setiap karya yan telah dibuat oleh seseorang,
Bagi negara yan berpikir maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi ini, perdagnagan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat, seperti pada bidang domain names and trademark internet. Disamping itu, kerugian yang diakibatkan oleh HAKI, seperti kerugia akibat pelanggaran hukum, pembajakan “industry software mencapai milyaran dollar.
MASALAH BIROKRASI DALAM HAKI
Masalah HAKI sangat berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian, yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mempatenkan hak ciptanya, sangat berbelit-belit bahkan bisa berkurun waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Hal ini mesti ditangglangi secepatnya, karena masalah HAKI sebenarnya memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun dibekali ilmu yamg khusus pula. Untuk itu, perlu dibutuhkan pelatihan khusus baia para tenaga teknis. Disamping itu, untung penegak hukum, perlu dibekali pengetahuan yang cukup di bidang HAKI. Karena sering terjadi pelanggran Hak Cipta.

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan, HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat. Padahal  adanya HAKI, sudah sejak lama yaitu pada zaman penjajahan belanda. Untuk itu, sebagai WNI yang baik, junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap individu jadi tiap individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya yang terbaik yang dapat dijual di masayrakat, jadi secara tidak langsung adanya pembajakan pun akan hilang dan setiap akan menghargai jerih payah seseorang menciptakan sesuatu yang bermakna.
Situasi mendatang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bagi Bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Bangsa Indonesia mesti keluar dari krisis moneter yang berkepanjangan dan hal tidak akan mudah berhasil jika masalah hukum tentang perlindungan terhadap kepemilikan HAKI tidak tertata sempurna         Disamping itu parang penegak hukum dan para tenaga teknis birokrasi perlu ilmu dan metal memadai dalam menghadpi masalah HAKI ini.

Sumber :

Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS