Minggu, 3 Juni 2012
Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstrak
Hukum
adalah sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya
sebuah hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa
itu sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa
kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup
seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum
perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta
undang-undang khusus yang timbul dalam perkembngan perekonomian dalam
masyarakat
Pendahuluan
Hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam ranka pergaulan hidup di
masyarakat. Kepentngan masyrakat sangat luas, mulai dari kepentingan priadi,
pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan
hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang
dan hukum perdata. Hukum perikatan, hukum dagang dan hukum lainya bersifat
khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti asuransi perbankan,
pasar modal dan HAKI dan lainnya. Undang-undang yang bersifat khusus adalah
melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara ang satu dengan yang lainny dalam masyarakat
Hukum
perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata
merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan
hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta
kekayaan seseorang atau badan hukum.
Pembahasan
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut
perikatan.
A.
Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan
bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper
berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1 Kesepakatan
para pihak
Para
pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan
persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak
boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2. Kecakapan
para pihak
Para
pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3. Objek
tertentu
Artinya
para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah di sepakati
4. Sebab
yang halal
Dalam
melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan
ketertiban umum.
B.
Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan
oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal
sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam
perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di
kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.
Perusahaan perseroan
2.
Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.
Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.
Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.
Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.
Perbuatan Hukum Perikatan
1.
Jual-beli
Perjanjian
Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
2.
Sewa-Menyewa
Kesepakatan
para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik
barang.
3.
Asuransi
Asuransi
menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga
tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi
tertentu.
4.
Perbankan
Kredit
perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang
dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan
atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan
serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian
untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.
Perjanjian kerja
Peristiwa
hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi
kerja.
7.
Surat berharga
Berfungsi
sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.
Pasar Modal
Dalam
aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan
modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.
Objek Hukum Perikatan
Benda
dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian
dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan
hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.
Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.
Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.
Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.
Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat
dari pelanggaran perjanjian
1.
Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.
Pembatalan perjanjian
3.
Peralihan resiko
Kesimpulan
Jadi
dapta disimpulkan, bahwa hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan
dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana
satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu
prestasi.
Sebagaimana
tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar
menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam
memajukan bangsa dan negara. Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata
yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang.
Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas.
Sumber
:
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
0 komentar:
Posting Komentar