Minggu, 3 Juni 2012
Perkembangan Wesel Dan Cek Sebagai Alat Bayar Giral
Agung Sujatmiko
Universitas Airlangga Surabaya
Universitas Airlangga Surabaya
I. Abstrak
Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang tunai, tapi
juga surat berharga komersial seperti wesel dan cek. Meskipun kesamaan
antara wesel dan cek sebagai alat pembayaran, keduanya berbeda. Wesel
adalah pembayaran debit, sedangkan cek adalah satu tunai. Keduanya
diatur oleh KUHD, namun cek lebih populer daripada wesel. Orang lebih
suka menggunakan cek dari wesel, karena cek memiliki keuntungan lebih
cepat, praktis, dan aman. Sekarang cek telah diperbaiki dan maju dengan
berbagai fitur, seperti travellers cek, crossed cek, incaso cek, cashier
cek, bilyet digital cek.
II. Pendahuluan
Kemajuan teknologi dunia demikian pesat ternyata menyangkut juga dalam
sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang
menghendaki segala sesuatu tang menyangkut urusan perdagangan yang
bersifat praktis dan aman serta dapat di pertanggungjawabkan, khususnya
dalam lalulintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa
uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai
alat pembayaran kontan maupun alat pembayaran kredit.
Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-mavam surat berharga, antara lain
wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah
dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya,
berfungsi sebagai alat legitimasi, dan dapat di pergunakan sebagai alat
pembayaran yang sah sebagai mata uang.
Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalulintas pembayaran
secara giral adalah wesel dan cek. Wesel di atur dalam pasal 100 sampai
dengan 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan
pasal 229d.
Beberapa faktor yang terkait efisiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini di sebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingat pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga. Oleh kaena itu, persoalan tentang alat bayar apa yang sesuai dengan tuntutan transaksi bisnis, akan berpengaruh pada intensitas penggunaan alat bayar giral yang digunakan.
Beberapa faktor yang terkait efisiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini di sebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingat pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga. Oleh kaena itu, persoalan tentang alat bayar apa yang sesuai dengan tuntutan transaksi bisnis, akan berpengaruh pada intensitas penggunaan alat bayar giral yang digunakan.
III. Permasalahan
Dari uraian di atas, maka permasalahan yang akan di bahas adalah; Bagaimana perbedaan penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral dan, bagaimana perkembangan cek sebagai alat bayar giral?
A. Perbedaan Wesel dan Cek
Berdasarkan persyaratan formil yang di atur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD, persyaratan formil wesel adalah:
- Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
- Penetapan hari bayar (vervaldaag).
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
- Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
- Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
- Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dibayarkan.
- Tanggal dan tempat cek ditariknya.
- Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
B. Faktor-faktor Penggunaan Cek dan Perkembangannya
Sebagai alat pembayaran yang sah, baik wesel maupun cek dapat
digunakan untuk bertransaksi dalam dunia bisnis. Disamping itu juga
dalam pembayaran antar manusia lainnya. Penggunaan wesel dan cek sebagai
alat pembayaran dapat memudahkan urusan bisnis antar pihak.
Dalam perkembangannya cek dan wesel banyak di minati oleh masyarakat
luas, namun dengan seiring bekembangnya waktu dan semakin maju
tekhnologi yang ada cek sudah tidak menjadi alat pembayaran utama karena
sudah gencarnya penggunaan kartu kredit. Dalam perkembangan
selanjutnya, untuk melaksanakan dan menunjang Sistem Perdagangan di
Internasional (SPI), maka dalam pembayarannya perlu menggunakan Cek
cBilyet Digital. Menurut Arianto Mukti Wibowo dalam hal ide tentang
Rancangan Protokol Cek Bilyet Digital, transaksi di internet yang
mengoptimalkan penggunaan sertifikat digital sementara ini barulah SET
(Secure Elektronik Transaction). Penggunaan sertifikat digital memang
membuat transaksi di internet lebih aman.
IV. Kesimpulan
Perbedaan utama antara wesel dan cek
adalah wesel sebagai alat bayar kredit, sedangkan cek merupakan alat
bayar tunai. Disebut alat bayar kredit, karena pembayaran wesel masih
digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai dengan jenis wesel yang
bersangkutan, sedangkan cek tanggal pembayarannya pada saat ditunjukkan
pada bank, dan tidak di gantungkan pada tanggal tertentu.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/27209113130.pdf
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
0 komentar:
Posting Komentar