SISA HASIL USAHA

KAMIS, 03 NOVEMBER 2011

Nama   : Yanih Supriyani
NPM   : 28210593
Kelas   : 2EB06

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
  • Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.          
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  •    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR 
  •     Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
  •   SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. 
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
  •  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. 
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
           
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi                   Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai




SOAL
1.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengertian tersebut merupakan pengertian menurut....
a.       Menurut pasal 46 ayat (1) UU No. 25/1992
b.      Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
c.       Menurut pasal 42 ayat (1) UU No. 25/1992
d.      Menurut pasal 44 ayat (1) UU No. 25/1992

Jawaban : B

2.   SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Merupakan salah satu Istilah-istilah Informasi…
a.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
b.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan kelompok
c.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan pribadi
d.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan pemerintah

Jawaban : A

3.     kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya yaitu pengertian dari..
a.       Transaksi kelompok
b.      Transaksi pemerintah
c.       Transaksi pribadi
d.      Transaksi anggota

Jawaban : D

4.   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka ..
a.       Semakin kecil SHU yang akan diterima
b.      Semakin besar SHU yang akan diterima
c.       Semakin Sama  SHU yang akan diterima
d.      Semakin seimbang SHU yang akan diterima

Jawaban: B

5.     SHUA = JUA + JMA . Rumus tersebut merupakan rumus perhitungan untuk,,
a.       SHU peranggota
b.      SHU perkelompok
c.       SHU pemerintah
d.      SHU daerah

Jawaban : A









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar