Senin, 02 April 2012
I. Abstrak
I. Abstrak
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya
suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang
lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak
berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan
permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan
pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum yakni
Hukum perdata.
II. Pendahuluan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
III. Pembahasan
Pengertian Hukum Perdata
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
Prof. Soedkno Mertokusumo Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar Kusumaatmadja Keseluruhan asas dan kaidah yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga
(institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban)
orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan
masyarakat, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/
individu.
- Hukum privat vs hukum publik
- Hukum perdata – hukum pidana
- Hukum sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer, sehingga jarang dipakai
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan
asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya
adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Perbedaan Hukum perdata dan hukum publik
- Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada
kepentingan individu.
- Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara
dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata
negara) dan antar negara (hukum Internasional)
Socialisharing process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya:
- Hukum agraria — tanah sebagai wilayah teritorial Negara
- Hukum perburuhan — adanya HAM dan hak-hak buruh
- Hukum perkawinan — ketertiban umum
Ruang lingkup hukum perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antar individu:
S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga
S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan
Maka, wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan
Adapun pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum diantaranya adalah:
- hukum orang/ personen recht,
- hukum keluarga/ familie recht,
- hukum waris/ erf recht,
- hukum harta kekayaan/ vermorgen recht, dan
- hukum perikatan/ verbintenissen recht.
Sejarah Hukum Perdata Indonesia
- Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang
dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code
Napoleon.
- Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837.
- Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang
Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia
sebelum merdeka).
- Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia,
tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan
penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)
- Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi
hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
- Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan
yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya,
sehingga BW masih dianggap berlaku.
- Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa
hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya
sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
- Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada
Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan
penggolongan penduduk.
IV. Kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum public, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi
terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Jadi kita sebagai manusia yang telah menciptakan hukum alangkah
bijaknya bila kita harus mematuhi aturan suatu hukum yang telah ada.
Karena hukum dibuat agar dapat mengatur segala sesuatu yang ada di
lingkungan tertentu, yang pada akhirnya bermaksud untuk menciptakan
ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar kita dapat hidup dengan
perasaan tenang dan nyaman.
V. Sumber
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar