SELASA, 24 APRIL 2012
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Dalam keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan dan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif
strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter
monopoli yang mengundang resistensi. Patut diakui, globalisasi telah
menciptakan format-format interdependensi. Demikian pula rezim HaKI yang
sarat dengan tatanan regulasi. Dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan,
HaKI telah sedemikian terkait dengan artikulasi pasar global. Pasar
bebas yang mestinya steril dari berbagai intervensi, nyatanya memiliki
kalkulasi sendiri. Ia terbukti tidak sepi dari kepentingan politik.
Sanksi ekonomi, embargo dan retaliasi adalah sebagian contoh hukuman
bagi tindak pencederaan terhadap HaKI. Dalam area yang lebih kecil,
yakni seni dan budaya, kedudukan HaKi dalam sebuah system industri
budaya masih belum terbebas dari tindakan-tindakan eksploitasi beberapa
kepentingan yang mengatasnamakan “legal matters”. Khususnya di Papua,
HaKi menjadi semacam alat yang digunakan bagi sekelompok orang untuk
mengeksploitasi sumberdaya seni dan budaya di Papua. Kita tidak dapat
memungkiri kenyataan bahwa pemahaman terhadap HaKI yang hanya ada pada
sebagian kecil kalangan intelektual dan pebisnis di Papua membuat system
industri budaya di Papua lebih mirip sebuah proses pembodohan terhadap
masyarakat Papua sebagai pemilik khasanah budaya Papua.
II. Pendahuluan
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Adanya HAKI di
Indonesia, sangat membantu dan menjujung tinggi sikap saling menghargai
kreatifitas intelektual seseorang. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam
bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap
benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam
pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud
yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Sejarah adanya HAKI di Indonesia diawali.
III. Pembahasan
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli,
maupun dijual.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah
prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip
sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Kekayaan Intelektual meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial Property Right
Hak kekayaan industri berkaitan dengan investasi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. Paten
b. Merek
c. Desain industri
d. Rahasia dagang
e. Desain tata letak terpadu
a. Paten
b. Merek
c. Desain industri
d. Rahasia dagang
e. Desain tata letak terpadu
2. Copyright
Hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan
ilmu pengetahuan seperti film,lukisan, novel, program komputer, tarian
lagu dan lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual atau harta
intelek ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property
Right. Menurut World Intellectual Property Organisation, kata
Intelektual tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
secara subtantif pengertian HaKI dapat di deskripsikan sebagai hak
atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual
manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan,
seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga,
waktu dan bahkan biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi
memiliki nilai. apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat
dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan
terhadap karya-karya intelektual. bagi dunia usaha, karya-karya itu
dikatakan sebagai aset perusahaan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak AsasiManusiaRI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut
Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang
HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan Menteri.
Dasar hukum
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
IV. Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan, HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana
melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya
hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini
yang makin lama malah makin meningkat. Padahal adanya HAKI, sudah sejak
lama yaitu pada zaman penjajahan belanda. Untuk itu, sebagai WNI yang
baik, junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap
individu jadi tiap individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan
karya yang terbaik yang dapat dijual di masayrakat, jadi secara tidak
langsung adanya pembajakan pun akan hilang dan setiap akan menghargai
jerih payah seseorang menciptakan sesuatu yang bermakna.
V. Sumber
- Wikipedia
- Wikipedia
Alamat link : http://id.wikipedia.org/wiki/HAKI
- Nama :Rismaeka’s
Tgl Posted : 9 April2012
Tgl Posted : 9 April2012
Alamat link : http://rismaeka.wordpress.com/tag/pengertian-haki/
- Nama : uli is faithfullyAlamat link :http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/hak-kekayaan- intelektual-haki.html
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar