Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi (Revisi)


Sabtu, 02 Juni 2012
 
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Nur Sulistyo B Ambarini

  • ABSTRAKSI
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trabd globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah tanggung jawab sosial perusalaah atau Corporate Social responsibility (CSR). CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR sendiri mempunyai pengaturan dalam perundang - undangan. CSR diharapakan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau etnis bisnis, dalam mejuwudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • PENDAHULUAN
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
  • PEMBAHASAN
 Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Dalam pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum ekonomi, untuk memfokuskan hukum ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
·         Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.

Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2.    Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
  • KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.

Sumber :
Nama Kelompok :
  • Andreas Paka           20210739
  • Antari Pramono         20210936
  • Prasetiyo                   25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593

Kelas 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar