Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) (Revisi)

Minggu , 3 Juni 2012

Tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Bagi Para intelektual Di Indonesia
Oleh : Ny.Sukarmi
Abstraksi
Dalam keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter monopoli yang mengundang resistensi. Patut diakui, globalisasi telah menciptakan format-format interdependensi. Demikian pula rezim HAKI yang sarat dengan tatanan regulasi dan juga masalah birokrasi dimana sangat berkaitan erat dengan masalah prosedur dan keadministrasian, yang tentu saja berurusan waktu dan uang. Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mendaftarkan hak patennya dirasakan cukup lama dan kira-kira hamper memakan waktu 2 tahun. Lamanya proses ini, tentu berkaitan erat dengan ketidakfrofesionalisme dari tenaga yang ada dikantor tersebut, disamping ini mereka harus dibekali ketrampilan yang memadai. Masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun dibekali ilmu yamg khusus pula.

PENDAHULUAN
Pada intinya HaKI adalah selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Objek yang diatur dalam dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.HAKI terdiri dari Hak Cpta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri dll.
Adanya HAKI di Indonesia, sangat membantu dan menjujung tinggi sikap saling menghargai kreatifitas intelektual seseorang, Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara berkembang, telah meratifikasi perjanjian TRIP’S melalui UU No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan pembetukan organisasi pedagangan dunia, Lembaga Negara Tahun 1994 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3654, maka berdsarkan article 65 ayat (2), Indonesia terikat untuk mentaati segala ketentuan TRIP’S tersebut.

PEMBAHASAN
Apa Maksud HAKI? Hak Milik Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dalam bahasa asing, “Intellectual Property Rights (IPR), Inggris atau “Geistiges Eingentum (Jerman), merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI juga merupakan hak milik atas benda tak berwujud.
Secara substantive pengertian HAKI dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia”. Dalam HAKI juga dikenal suatu sistem yang diberlakukan yang disebut hak privat, yang bercirikan cirri khusus yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (investor, pencipta, desain). Dan semua dilakukan untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim yang kondusif.
Pada tahun 1994 di Marakesh telah dihasilkan putusan yang salah satunya adalah Trade Related Aspects of Intelectual Propherty Right, Including Trade in Counterfeit Goods (TRIP’S) yang bertujuan:
a. Meningkatkan perlindungan terhadap HAKI dari produk-produk yang diperdagangkan
b. Menjamin prosedur pelaksanaan HAKI yang tidak menghambat kegiatan perdagangan
c. Merumuskan aturan serta disilin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap HAKI.
d. Mengembankan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk mengangani
perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas HAKI
Pelaksanaan 4 diatas tetap memperhatian usaha-usaha yang telah dilakukan oleh WIPO. Sehingga tujuan dari TRIP’S adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan perjanjian internasional tersebut.
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting terhadap keberadaan dan kegunaan atau mamfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui terhadapa pemahaman masyarakat tentang HAKI adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan” yang telah dipatenkan. Sebenarnya pengetahuan tentang HAKI itu sangat penting bagi seorang ilmuwan atapun masyarak biasa sekalipun, hal itu dikarenakan adanya HAKI merupakan suatu sumber hukum terhadap setiap karya yan telah dibuat oleh seseorang,
Bagi negara yan berpikir maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi ini, perdagnagan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat, seperti pada bidang domain names and trademark internet. Disamping itu, kerugian yang diakibatkan oleh HAKI, seperti kerugia akibat pelanggaran hukum, pembajakan “industry software mencapai milyaran dollar.
MASALAH BIROKRASI DALAM HAKI
Masalah HAKI sangat berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian, yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mempatenkan hak ciptanya, sangat berbelit-belit bahkan bisa berkurun waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Hal ini mesti ditangglangi secepatnya, karena masalah HAKI sebenarnya memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun dibekali ilmu yamg khusus pula. Untuk itu, perlu dibutuhkan pelatihan khusus baia para tenaga teknis. Disamping itu, untung penegak hukum, perlu dibekali pengetahuan yang cukup di bidang HAKI. Karena sering terjadi pelanggran Hak Cipta.

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan, HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat. Padahal  adanya HAKI, sudah sejak lama yaitu pada zaman penjajahan belanda. Untuk itu, sebagai WNI yang baik, junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap individu jadi tiap individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya yang terbaik yang dapat dijual di masayrakat, jadi secara tidak langsung adanya pembajakan pun akan hilang dan setiap akan menghargai jerih payah seseorang menciptakan sesuatu yang bermakna.
Situasi mendatang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bagi Bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Bangsa Indonesia mesti keluar dari krisis moneter yang berkepanjangan dan hal tidak akan mudah berhasil jika masalah hukum tentang perlindungan terhadap kepemilikan HAKI tidak tertata sempurna         Disamping itu parang penegak hukum dan para tenaga teknis birokrasi perlu ilmu dan metal memadai dalam menghadpi masalah HAKI ini.

Sumber :

Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar