Minggu, 29 April 2012
Sumber Utama :
Sumber Utama :
Ali, wajib daftar perusahaan, ini dipos pada 3 Juni 2010 04:07(28/04/12; 22:01), http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
I. Abstraksi
Secara sepintas wajib daftar perusahaan merupakan masalah dalam hal
teknis administratif, namun pendaftaran perusahaan merupakan hal yang
penting. Hal inipun penting bagi pemerintah, guna melakukan pembinaan,
pengarahan dan pengawasan agar menciptakan dunia usaha yang sehat. Hal
tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
II. Pendahuluan
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan
menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha
dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
III. Pembahasan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982
disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar
Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya
dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : catatan yang didakan harus sesuai
dengan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksana, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan.
Perusahaan : setiap bentuk usaha yang dijalankan, baik
yang bersifat tetap dan terus menerus ataupun perusahaan-perusahaan yang
bernaung dibawah lembaga sosial, berkerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia dan memiliki tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban Pendataran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan
dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri
atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan
atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi
keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
c. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
d. Yayasan
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Cara, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau
Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan
itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat
Perusahaan yang bersangkutan
IV. Kesimpulan
Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
wajib mendaftarkan perusahaannya. Selain hal tersebut baik untuk
pemerintah, baik juga untuk perusahaan itu sendiri. Mengapa bisa begitu ?
Bisa kita ambil contoh, apabila suatu perusahaan tersandung kasus dan
pemimpin ataupun orang yang terkait akan kasus tersebut susah ditemu dan
sebagainya, kita dapat meminta informasi ke Daftar Perusahaan, dari
situ kita akan mendapatkan informasi mengenai pemilik ataupun pemimpin
perusahaan tersebut.
V. Sumber :
· WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (28/04/12 ; 21.07) http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F29659%2FWAJIB%2BDAFTAR%2BPERUSAHAAN.(MAHASISWA0.doc&ei=1vibT4zCFsa3rAfF1Ox9&usg=AFQjCNHFQkT12nigvmhcQbiYSH4TkZRRBg&sig2=JzdiyWdfkfHtm_M7Gf5xfg
· Wajib-daftar-perusahaan (28/04/12 ; 21.07) http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CHMQFjAJ&url=http%3A%2F%2Ffikaamalia.files.wordpress.com%2F2011%2F02%2Fwajib-daftar-perusahaan.doc&ei=1vibT4zCFsa3rAfF1Ox9&usg=AFQjCNHhf7mcZeTCG37jBgMRcvOYjLjt6Q&sig2=p0AhARgni7j7bq0NokTbhg
· Ali, wajib daftar perusahaan, ini dipos pada 3 Juni 2010 04:07(28/04/12; 22:01), http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
Nama Kelompok :
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210793
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar