Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERIKATAN

Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERIKATAN

I.  ABSTRAKSI
Hukum adalah sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya sebuah hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa itu sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
II.  PENDAHULUAN
Salah satu hukum yang akan dibahas kali ini ialah Hukum Perikatan. Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“verbintenis”.  istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW.
Namun, sebagaimana telah dimaklumibahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai  ”verbintenissenrecht  tetapi terdapat juga istilah lain yaitu  overeenkomst
Hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum dibidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur di dalam buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama perikatan pada umumnya baik yang lahir dari perjanjian maupun lahir dari undang-undang, dan yang kedua perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu. Ketentuan perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain-lain.
III.  PEMBAHASAN
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
1.Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak padasalah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatanadalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dandiakui oleh hukum.
2. Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan(vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalahHukum Benda.
3. Pihak-Pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitukreditur dan debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yangberkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yangaktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yangaktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debituryang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakankreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimukapengadilan dan sebagainya
4. Objek Hukum (prestasi)
Contoh:
1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena  putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek  tertentu karena putusan pengadilan.
IV.  KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan, hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara.
V.  SUMBER
Nama : Vanezintania


Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar