Kamis, 03 November 2011

JENIS DAN BENTUK KOPERASI DAN MODAL KOPERASI

KAMIS, 03 NOVEMBER 2011
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1.   Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.   Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3.   Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.       Induk-induk koperasi

Pengertian Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek .

Sumber-sumber Modal Koperasi
1.      Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·  Simpanan Pokok
·  Simpanan Wajib
·  Simpanan Sukarela
·  Modal sendiri
2.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·  Modal Sendiri (equity capital)
·        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

ΓΌ                  Modal pinjaman ( debt capital)
·        Anggota
·        Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·        Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·        Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus dan pemerintah


Distribusi cadangan koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
~        memenuhi kewajiban tertentu
~        meningkatkan jumlah operating capital
~        sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
~         perluasan usaha




SOAL
1.      Berikut ini adalah contoh dari koperasi Konsumen...
a.             Koperasi Simpan pinjam
b.            Koperasi unit Desa
c.             Koperasi Daerah
d.            Koperasi Biaya

Jawaban : A

2.      Bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara  pemusatan, penggabungan dan perindukannya.hal ini tertuang dalam PP Nomer ..
a.             PP No.61 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
b.            PP No.62 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
c.             PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
d.            PP No.59 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)

Jawaban : C

3.      Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Merupakan pengertian dari,,
a.             Koperasi Sekunder
b.            Koperasi Campuran
c.             Koperasi Simpan pinjam
d.            Koperasi Primer

Jawaban : D

4.      Daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi. Pernyataan ini tertuang dalam pasal,,
a.             Pasal 15 butir (1) Undang0undang No.12/1967
b.            Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967
c.             Pasal 17 butir (1) Undang0undang No.12/1967
d.            Pasal 18 butir (1) Undang0undang No.12/1967

Jawaban : B

1.            Yang termasuk Koperasi Primer, yaitu kecuali,,
a.             Koperasi Karyawan
b.            Koperasi Pegawai Negeri
c.             KUD
d.            Koperasi Simpan pinjam

Jawaban : D





Tidak ada komentar:

Posting Komentar